Dasar hukum BRK Padangsidimpuan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang memberikan landasan bagi pelaksanaan tugas dan wewenang unit Reserse Kriminal. Beberapa dasar hukum yang mendasari operasional BRK Padangsidimpuan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Menyediakan landasan hukum bagi keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan unit-unit di dalamnya, termasuk Badan Reserse Kriminal (BRK), dengan mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Mengatur prosedur hukum terkait dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan perkara pidana. Ini menjadi dasar bagi BRK Padangsidimpuan dalam menjalankan fungsi penyidikan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Mengatur jenis-jenis tindak pidana dan sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku kejahatan. BRK Padangsidimpuan bertugas menyelidiki dan menyidik tindak pidana berdasarkan ketentuan dalam KUHP.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
- Menyediakan pedoman lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian, termasuk prosedur dalam penyelidikan dan penyidikan, serta tata cara pelaksanaan tugas di lapangan oleh BRK.
- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Lainnya yang Relevan
- Berbagai peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah atau instansi terkait untuk mendukung kelancaran tugas Kepolisian, termasuk dalam hal administrasi dan penanganan kasus-kasus tertentu.
Dasar hukum ini menjamin bahwa BRK Padangsidimpuan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan memiliki kewenangan yang sah dalam menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.