Perang melawan aksi kriminal terorganisir di tanah air menjadi prioritas utama pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di tengah maraknya kasus-kasus kriminal yang melibatkan jaringan terorganisir, langkah tegas harus segera diambil untuk memberantas kejahatan yang meresahkan ini.
Menurut Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, perang melawan aksi kriminal terorganisir memerlukan kerja sama lintas sektor dan lembaga. “Kami tidak bisa melawan kriminalitas ini sendirian. Dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memberantas kejahatan terorganisir,” ujarnya.
Salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah adalah dengan meningkatkan kerjasama antara kepolisian, TNI, dan lembaga terkait lainnya. Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang mengatakan, “Perang melawan aksi kriminal terorganisir harus dilakukan secara bersama-sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.”
Tak hanya itu, peran masyarakat juga sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan terorganisir. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, “Masyarakat sebagai mata dan telinga pemerintah dapat membantu dalam memberikan informasi terkait dengan praktik kriminal yang terorganisir.”
Dalam upaya memberantas kejahatan terorganisir, pemerintah juga perlu melakukan pembenahan internal dalam institusi penegak hukum. Hal ini sejalan dengan pendapat Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Choirul Anam, yang menyatakan, “Reformasi internal dalam kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja dalam memberantas kejahatan terorganisir.”
Dengan kerja sama lintas sektor, partisipasi masyarakat, dan pembenahan internal dalam institusi penegak hukum, diharapkan perang melawan aksi kriminal terorganisir di tanah air dapat membuahkan hasil yang signifikan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat hidup tenteram tanpa harus merasa khawatir akan ancaman kejahatan yang meresahkan.