Mengenal lebih dekat tindak pidana anak di Indonesia memang penting untuk memahami bagaimana sistem hukum kita menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku kejahatan. Tindak pidana anak sendiri merujuk pada segala bentuk tindakan kriminal yang dilakukan oleh individu yang berusia di bawah 18 tahun.
Menurut data dari Kementerian Sosial, kasus tindak pidana anak di Indonesia cenderung meningkat setiap tahunnya. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga perlindungan dan pembinaan anak-anak agar tidak terjerumus dalam dunia kriminal.
Dalam penanganan tindak pidana anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi landasan hukum yang mengatur proses hukum bagi anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Menurut Pasal 1 angka 9 UU tersebut, anak adalah individu yang berusia di bawah 18 tahun.
Menurut Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, “Penting bagi kita untuk memahami bahwa tindak pidana anak bukanlah semata-mata masalah hukum, namun juga merupakan masalah sosial dan perlindungan anak. Oleh karena itu, pendekatan yang holistik dan berkelanjutan perlu dilakukan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana anak.”
Selain itu, Dr. Irwansyah, seorang pakar hukum anak dari Universitas Indonesia, juga menambahkan bahwa “Penting bagi kita untuk tidak hanya fokus pada aspek hukum dalam menangani tindak pidana anak, namun juga memperhatikan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan pendidikan yang dapat memengaruhi perilaku anak-anak dalam melakukan tindakan kriminal.”
Dengan memahami lebih dekat tentang tindak pidana anak di Indonesia, diharapkan kita semua dapat bersama-sama berperan aktif dalam melindungi dan membina anak-anak agar terhindar dari dunia kejahatan. Semoga dengan upaya bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak di Indonesia.