Perlindungan konsumen dalam kasus tindak pidana perbankan menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Hak dan kewajiban konsumen harus dilindungi dengan baik agar tidak menjadi korban dari praktik-praktik perbankan yang merugikan.
Menurut UU Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam setiap transaksi perbankan yang dilakukan. Hal ini sejalan dengan pendapat dari pakar hukum, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, yang menyatakan bahwa perlindungan konsumen dalam kasus tindak pidana perbankan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak bank.
Namun, di sisi lain, konsumen juga memiliki kewajiban untuk memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam transaksi perbankan. Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Konsumen, Tulus Abadi, “Perlindungan konsumen tidak hanya berarti hak, tetapi juga kewajiban untuk memahami hak-hak mereka agar tidak menjadi korban tindak pidana perbankan.”
Dalam praktiknya, perlindungan konsumen dalam kasus tindak pidana perbankan seringkali menjadi perdebatan. Beberapa pihak berpendapat bahwa konsumen seringkali diabaikan dalam proses penyelesaian kasus tindak pidana perbankan. Hal ini dikritik oleh aktivis perlindungan konsumen, Yenny Wahid, yang menyatakan bahwa “Hak konsumen harus diutamakan dalam penanganan kasus tindak pidana perbankan agar mereka tidak menjadi korban yang terus menerus.”
Untuk itu, peran lembaga perlindungan konsumen dan pihak berwenang dalam menegakkan hukum perbankan sangatlah penting. Dibutuhkan kerjasama antara semua pihak untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban konsumen dalam kasus tindak pidana perbankan benar-benar terlindungi dengan baik. Jangan sampai konsumen menjadi korban karena ketidaktahuan atau kelalaian dari pihak terkait.