Perlindungan Anak dalam Hukum Indonesia: Tindak Pidana Anak
Perlindungan anak dalam hukum Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Tidak hanya dalam hal pendidikan dan kesehatan, namun juga dalam hal perlindungan terhadap tindak pidana anak. Tindak pidana anak merupakan kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah usia 18 tahun yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Pakar Hukum Pidana Anak, Dr. Nina Nurmila, perlindungan anak dalam hukum Indonesia harus dilakukan secara komprehensif. “Perlindungan anak harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya. Hal ini sejalan dengan amanat Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Dalam konteks tindak pidana anak, perlindungan anak juga harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak sebagai pelaku kejahatan. Anak yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, seorang pakar hukum anak dari Universitas Gadjah Mada, yang menyatakan bahwa “Anak sebagai pelaku kejahatan juga memiliki hak-hak yang harus dijamin dan dilindungi oleh hukum.”
Namun, perlindungan anak dalam hukum Indonesia tidak hanya berkaitan dengan anak sebagai pelaku kejahatan, namun juga sebagai korban tindak pidana. Anak yang menjadi korban tindak pidana harus mendapatkan perlindungan dan perhatian khusus untuk memastikan keadilan dan pemulihan yang layak. Hal ini sejalan dengan pendapat Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Dr. Seto Mulyadi, yang menekankan bahwa “Perlindungan anak sebagai korban tindak pidana harus menjadi prioritas utama dalam sistem peradilan anak.”
Dengan demikian, perlindungan anak dalam hukum Indonesia terutama terkait dengan tindak pidana anak merupakan hal yang sangat penting dan harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Diperlukan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan yang layak dan hak-haknya terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.